KITAINDONESIASATU.COM – Andreas Hugo Pareira, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, belum dapat memastikan apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Andreas menyebutkan bahwa keputusan tersebut baru akan di tentukan setelah rapat Prolegnas bersama pemerintah.
“Belum tahu. Kita lihat setelah rapat Prolegnas besok, mana saja yang menjadi prioritas,” ujar Andreas, seperti di tulis Tempo.co pada Kamis, 25 Oktober 2024.
Selain itu, Andreas juga belum bisa menentukan RUU mana saja yang akan di masukkan dalam Prolegnas untuk periode DPR 2024-2029. Namun, ia memperkirakan ada banyak RUU yang akan di masukkan karena beberapa belum selesai pada periode sebelumnya.
“Soal kuantitas, kita lihat nanti. Fraksi-fraksi akan mengusulkan, dan mungkin masyarakat juga akan memberikan usulan,” jelasnya.
Baca juga: Komisi XIII DPR Rencanakan Rapat untuk Diskusikan RUU Perampasan Aset
Andreas menambahkan bahwa dalam proses pembentukan undang-undang, selain Prolegnas, juga terdapat mekanisme kumulatif terbuka. Mekanisme ini memungkinkan penambahan RUU di luar daftar awal jika ada kebutuhan mendesak selama periode satu atau lima tahun ke depan.
Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan juga menyatakan belum dapat memastikan jumlah keseluruhan RUU yang akan menjadi prioritas. Ia mengungkapkan bahwa daftar RUU dalam Prolegnas akan terus di susun dan di sesuaikan hingga Desember.
“Susunan awal sudah ada, dan kami akan menyelaraskannya mulai hari ini hingga 5 Desember,” pungkas Bob.- ***



