News

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Demi Tekan Polusi Udara

×

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Demi Tekan Polusi Udara

Sebarkan artikel ini
Mobil listrik

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah peraturan dan insentif agar penggunaan kendaraan listrik dapat diperluas. Langkah itu diambil untuk mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota Jakarta yang lebih hijau.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Di mana itu mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Morris Danny, yang dikutip Kamis (24/10).

Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
  3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
  5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
  6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Morris Danny berharap, kebijakan pajak yang menguntungkan ini dapat mendorong ketertarikan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *