KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru yang melarang pria mengenakan busana maupun menyerupai wanita (tasyabbuh) dalam kegiatan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga etika, norma keagamaan, serta nilai budaya bangsa.
Dalam fatwa tersebut yang dikutip Senin 10 Agustus 2026, MUI menegaskan bahwa ajaran Islam melarang keras laki-laki bertingkah laku atau berbusana menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya, meskipun dalam konteks hiburan atau lelucon.
Fenomena pria bergaun wanita yang kerap ditemui saat pawai Kemerdekaan dinilai dapat merusak moralitas publik dan mengikis nilai keadaban masyarakat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengimbau para panitia penyelenggara acara di berbagai daerah untuk lebih selektif dan bijak dalam menyusun konsep perayaan HUT RI. Panitia diharapkan dapat mengarahkan kreativitas warga ke hal-hal yang lebih bernilai positif, edukatif, serta mencerminkan semangat nasionalisme yang bermartabat.
Melalui penegasan fatwa ini, MUI berharap perayaan kemerdekaan tetap berlangsung meriah tanpa melanggar ketentuan syariat Islam maupun norma kesopanan yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia.(*)




