KITAINDONESIASATU.COM – Tiga hakim dan seorang pengacara ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi. Mereka merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tiga hakim yang bertugas di PN Surabaya tersebut. “Ya benar, 3 hakim dan 1 pengacara,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) sore.
Sebelumnya tiga hakim di PN Surabaya memberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Putusan tersebut menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan termasuk dari DPR, Komisi Yudusial dan pemerhati hukum.
Komisi Yudisial (KY) pun melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Sebelumnya Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.(*)

