KITAINDONESIASATU.COM – Pejabat Sementara Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, di laporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan, Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.
Ini di lakukan tim hukum Paslon Gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Andi Arwin Aziz di laporkan lantaran mengusulkan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar.
Seterkaitan dengan itu, tim hukum Paslon Gubernur Sulsel nomor urut satu ini turut melaporkan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh ke Bawaslu Sulsel, sebab Zudan yang menunjuk Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Kota Makassar.
“Jadi hari ini tim kuasa hukum DIA melaporkan Pj Gubernur Sulsel dalam hal ini karena menunjuk Pj Sekda Kota Makassar itu adalah orang yang terafiliasi dengan partai politik,” ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Tim hukum Danny-Azhar menilai Irwan Adnan memiliki cacat sebagai Pj Sekda Kota Makassar.
Di sebutkan mereka, Irwan Adnan berafilisiasi dengan Partai Politik dan telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kemudian kedua adalah dia orang yang sudah mengundurkan diri (sebagai ASN) dan yang paling pasti adalah dia sudah menyatakan dukungan kepada pasukan 02 (Paslon Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel) yang mana kemudian Pj Gubernur itu menunjuk dia menjadi Pj Sekda Makassar,” tambahnya.
Di Pilwalkot Makassar, Ahmad menyebut Irwan di sinyalir mendukung paslon Seto Gadhista Asapa-Rizki Mulfiati Lutfi.
Sedangkan di Pilgub Sulsel, Irwan di sebut mendukung paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
“Di pemilihan Wali Kota itu dia mendukung paslon Seto, kemudian di Gubernur dia mendukung paslon 02 dan itu nyata dan real ada di mana-mana,” jelas Ahmad Rianto.
Baca juga: Calon Walikota Makassar Amri Arsyid, dari Pekerja Profesional ke Panggung Politik

