News

Kementeriannya Dihapus Prabowo, Anak Buah Luhut Binsar Kini Bertugas di Kemenko IPK

×

Kementeriannya Dihapus Prabowo, Anak Buah Luhut Binsar Kini Bertugas di Kemenko IPK

Sebarkan artikel ini
Kemenko Marves

KITAINDONESIASATU.COM – Nasib pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya di gantung, lantaran kementerian tersebut di hapus oleh presiden Prabowo Subianto.

Kini, pegawai yang ada akan di pindah ke Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) yang di pimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Presiden Prabowo menghapus Kemenko yang di pimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan itu, dan tertuang dalam Peraturan Presiden. Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Perpres ini menggantikan Perpres No. 68/2019.

Dalam Perpres No. 140/2024 Prabowo menetapkan Kementerian Koordinator terdiri dari Kemenko Bidang Politik dan Keamanan. Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kemenko Bidang Perekonomian.

Selanjutnya Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat; serta Kemenko Bidang Pangan.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan. Para pegawai di Kemenko Marves akan di tetapkan untuk menjadi pegawai Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Yang di pimpin Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

“Kemenko Kemaritiman dia terkait dengan infrastruktur ya, menangani kewilayahan. Juga ada sebagian, ke tempat lain,” kata Averrouce yang di kutip, Rabu (23/10).

Menurut Averrouce, sejumlah pegawai Kemenko Marves bahkan sudah resmi bekerja untuk Kemenko IPK setelah AHY menduduki kantor eks Kemenko Marves di Gedung BPPT, Jakarta. “Pegawai pun sudah mulai bekerja untuk mendukung pak AHY,” imbuhnya.

Adapun Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah akan membawahi 5 kementerian yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Perhubungan, sebagaimana di tetapkan dalam Perpres No. 139/2024.

Sementara itu, untuk Kemenko Bidang Pangan membawahi Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional dan instansi lain yang di anggap perlu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *