KITAINDONESIASATU.COM — Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 kilogram. Modus kejahatan ini menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan asing yang baru saja mendarat di kawasan Bandara Soetta.
Penyergapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat melewati pemeriksaan area kedatangan internasional di Terminal 3 pada Rabu 29 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemindaian X-ray dan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan, petugas menemukan puluhan ribu butir ekstasi yang disembunyikan secara rapi di dalam koper untuk mengelak dari pantauan. Sang pilot berinisial MSO ini pun langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini bersama polisi. Pengagalan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti senilai puluhan miliar rupiah tersebut telah diserahkan kepada Polres Bandara Soetta untuk pengusangan lebih lanjut. Pihak berwenang masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional di balik aksi penyelundupan yang memanfaatkan profesi awak pesawat tersebut.(*)




