KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kematian KD, pria yang diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terus memasuki babak baru.
Polisi mengungkap sejumlah fakta dari hasil penyelidikan, mulai dari dugaan barang bukti yang dibawa korban, riwayat hukum korban, hingga penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku baru mengetahui dugaan aksi main hakim sendiri setelah melihat video yang beredar di media sosial.
Untuk memastikan penyebab pasti kematian, kepolisian juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Polisi Dalami Penyebab Kematian Pria di Tabanan dan Buka Peluang Tersangka Bertambah
Polres Tabanan menyatakan KD diduga tertangkap warga saat membawa dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian.
Selain itu, korban juga disebut membawa sejumlah barang seperti pisau, ketapel, dan batu kecil ketika diamankan. Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti, termasuk jenis ayam dan nilai kerugiannya.
Dalam perkembangan kasus, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Meski demikian, proses penyidikan belum selesai dan aparat masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan maupun keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga mengungkap bahwa korban memiliki riwayat hukum sebagai residivis kasus pencurian pada beberapa tahun sebelumnya.
Namun, polisi menegaskan bahwa setiap tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Sementara itu, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian setelah mengetahui dugaan pengeroyokan dari video yang beredar.





