HukumBerita Utama

Kejagung Pastikan FA Tak Kabur ke Tanah Suci, Sudah Dicekal dan Diawasi Penyidik

×

Kejagung Pastikan FA Tak Kabur ke Tanah Suci, Sudah Dicekal dan Diawasi Penyidik

Sebarkan artikel ini
anang supriatna
kapuspenkum kejagung anang supriatna. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras kabar yang beredar di media sosial bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sempat berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, FA sejak awal telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga tidak mungkin melakukan perjalanan ke tanah suci.

Anang memastikan FA hingga kini masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta terus berada dalam pengawasan penyidik.

Sebelumnya sempat beredar unggahan di media sosial yang menyebut FA terbang untuk menjalankan ibadah umrah usai mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan klaim keberangkatan terjadi sebelum pencegahan imigrasi diberlakukan.

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Langkah serupa juga diberlakukan kepada DR alias Don Ritto yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat resmi tertanggal 11 Juli 2026. Sesuai ketentuan, larangan bepergian ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari.

Sebelumnya, Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara yang mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *