KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp4,3 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 2 Juli 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu 4 Juli 2026 mengungkapkan bahwa aliran dana yang menjerat Syah Afandin terbagi menjadi dua klaster utama.
Pertama, dugaan suap senilai Rp800 juta terkait pengaturan 85 paket proyek infrastruktur dan pendidikan di Pemkab Langkat sepanjang tahun 2025 bersama mantan tim suksesnya. Dari kongkalikong ini, disepakati komitmen fee sebesar 10% hingga 17% dari total nilai proyek.
“Klaster kedua berupa dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Duit haram ini diduga bersumber dari setoran jual-beli jabatan atau mutasi ASN, pengisian posisi strategis seperti Camat dan Kepala Sekolah, hingga pemotongan anggaran proyek pengadaan seragam sekolah dasar (SD),” ujar Achmad Taufik Husein.
Dalam OTT tersebut, tim penindak KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta di mobil tersangka, uang tunai di rekening senilai Rp2,27 miliar, serta 55 keping logam diduga platinum seberat 55 kilogram. Demi kepentingan penyidikan, Syah Afandin kini resmi ditahan di Rutan KPK.(*)

