KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara mengejutkan menetapkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kamis (2/7/2026). Tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan membenarkan penetapan tersangka kepada LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Informasi yang dihimpun, LMI disebut-sebut terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng. Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi gratis.
Penyidik Kejagung yang sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan melengkapi barang bukti akhirnya menetapkan LMI sebagai tersangka ketujuh dalam kasus MBG yang menyeret mantan Ketua BGN Dadan Hindayana.
Guna kepentingan penyidikan mendalam dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret perwira aktif ini memicu perhatian besar publik mengingat krusialnya program kesejahteraan sosial yang disasar. Kejagung memastikan akan terus berkoordinasi dengan Divisi Propam serta Mabes Polri sepanjang jalannya proses hukum.(*)
