KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026) pagi ini. Sidang terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ini menarik perhatian publik karena disiarkan secara langsung.
Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa media diperbolehkan menyiarkan langsung (live) agenda pembacaan dakwaan hingga putusan.
Namun, siaran langsung dilarang ketat saat tahap pemeriksaan saksi demi menjaga objektivitas pembuktian. Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pengadilan menyediakan layar monitor di lobi dan dua tenda di luar ruangan.
Sebelum menjalani persidangan, Dokter Tifa yang sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati pascapenangkapan pada Juni lalu, kedapatan mengirimkan pesan terbuka melalui media sosialnya.
Dalam pesan bernada satir tersebut, ia meminta dukungan masyarakat sekaligus menyentil Jokowi agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi kekuasaan. Sidang perdana yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berjalan kondusif dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.(*)

