KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Ia dilantik bersamaan dengan para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran pada hari ini, Senin (21/10) di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan Keppres 139 P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Keppres tersebut berbunyi, Presiden RI menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan ke satu terhitung sejak pelantikan mengangkat Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Presiden Prabowo meminta Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk membantu tata kelola dengan digitalisasi, seperti halnya yang sudah diterapkan pada Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) pada komoditas batu bara dan nikel.
“Ya Pak Presiden minta bantu untuk tata kelola itu dengan digitalisasi. Saya kira membuat kita lebih efisien. Salah satu revenue kita di e-katalog Simbara batu bara, Simbara nikel, dan itu menjadi target Presiden,” kata Luhut, Senin (21/10).
“Saya pikir kita lakukan kalau kita bersama-sama mestinya dalam 1-2 tahun ini quick win daripada Presiden Prabowo. Saya kira e-katalog versi 6 mulai akan diluncurkan oleh Beliau. Segera untuk akan membuat 85% apa namanya government procurement,” jelasnya.
Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Dewan yang kini akan dipimpin Luhut itu bertugas untuk :
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada presiden untuk saran tindak lanjutnya
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pada 2000, Dewan Ekonomi Nasional pernah dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.
Pembubaran itu dilakukan dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Kini, Dewan Ekonomi Nasional kini kembali mendapatkan tugas pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo.(*)

