News

Jaringan Sianida Ilegal Terkuak! Bareskrim Amankan 18,1 Ton Barang Berbahaya dan Tetapkan Dua Tersangka

×

Jaringan Sianida Ilegal Terkuak! Bareskrim Amankan 18,1 Ton Barang Berbahaya dan Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
SIANIDA
Ilustrasi Sianida.

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan perdagangan sianida ilegal berskala besar dengan menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide senilai lebih dari Rp14,5 miliar. Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran sianida ilegal yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” ujar Ade Safri, Selasa (30/6).

Berbekal hasil penyelidikan, aparat kemudian menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia berbahaya tersebut di Bekasi dan Jakarta. Penggerebekan dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa sianida diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan berada di luar sistem pengawasan pemerintah.

Di lokasi pertama di Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi menemukan dan menyita 54 drum sianida dengan nilai sekitar Rp38,5 juta per drum. Operasi kemudian berlanjut ke gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, tempat petugas mengamankan 160 drum.

Tak berhenti di sana, penyidik juga menyita 148 drum lainnya dari sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk dua lokasi terakhir, nilai setiap drum diperkirakan mencapai sekitar Rp40,5 juta.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.

Penyidik menduga S berperan menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatra Barat. Sementara itu, DW diduga menjadi pemasok bahan kimia tersebut kepada penambang ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *