KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyerukan agar Indonesia tetap berdiri teguh menolak legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) serta tidak mengikuti langkah sejumlah negara Barat yang telah mengesahkan pernikahan sesama jenis melalui undang-undang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6), Kiai Anwar menegaskan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memiliki landasan hukum yang jelas tidak boleh membuka ruang bagi praktik maupun kampanye LGBT.
“Kami berharap Indonesia tetap berdiri tegak menolak LGBT dan tidak mengikuti negara-negara Barat yang telah melegalkannya melalui aturan negara,” ujarnya.
Menurut Kiai Anwar, sejumlah negara Barat telah memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Ia kemudian memaparkan tiga alasan utama mengapa fenomena LGBT, menurut pandangannya, harus ditolak di Indonesia.
Pertama, ia menyebut hubungan sesama jenis bertentangan dengan sunnatullah atau ketetapan Tuhan mengenai hubungan laki-laki dan perempuan.
Kedua, ia menilai praktik tersebut berpotensi memunculkan penyimpangan sosial yang bertentangan dengan ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, Kiai Anwar mengingatkan bahwa jika hubungan sesama jenis menjadi praktik yang dominan, menurut pandangannya hal itu dapat berdampak pada menurunnya angka kelahiran dan keberlangsungan regenerasi penduduk.
Lebih lanjut, ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk membendung legalisasi pernikahan sesama jenis. Kiai Anwar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.(*)
