KITAINDONESIASATU.COM – Dituduh mencuri pelat besi seharga Rp230 juta, tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, disekap selama 21 hari. Korban tak diberi makan hingga akhirnya berhasil dibebaskan petugas Polres Jakarta Pusat. Tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini ditangkap.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal saat petugas menerima pengaduan lewat layanan 110. Usai mendapat laporan, petugas kemudian menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan awal polisi berhasil mengungkap kasus ini dan membebaskan tiga korban yakni Adit Saputra, M.Rafly Jaelani dan Tegar Saputra. Sedang tujuh orang yang ditangkap yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42( serta dua perempuan CML (37) dan II (36).
Selama masa penyekapan yang berlangsung hampir tiga minggu tersebut, ketiga korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Pelaku secara sengaja melarang siapa pun untuk memberikan makanan atau minuman kepada para korban, sehingga kondisi fisik mereka terus memburuk dan mengalami dehidrasi serta kelaparan akut saat berhasil dievakuasi oleh petugas.
Selain itu, korban juga diminta membayar ganti rugi masing-masing Rp50 juta. Namun hanya Adit yang membayar Rp50 juta, serta Rafly memberi Rp5 juta. Namun pelaku tetap menyekap mereka hingga akhirnya berhasil diungkap polisi.
Saat ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku utama dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan penyekapan sadis ini. Sementara itu, ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis intensif dan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang mereka alami.(*)
