KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Taufik untuk menjalani proses hukum. Penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Polisi Fokus Lindungi Korban Selama Proses Penyidikan Taufik Hidayat
Kabid Humas Polda Jawa Barat membenarkan bahwa Taufik telah masuk daftar pencarian orang. Polisi juga memastikan penanganan korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berjalan.
Dalam pendampingan korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi korban serta memastikan informasi yang diberikan tetap melalui prosedur resmi.
Pihak berwenang meminta masyarakat maupun pihak lain tidak melakukan wawancara atau meminta keterangan langsung kepada korban. Pendampingan hanya dilakukan oleh keluarga, tenaga medis, dan penyidik yang menangani perkara.
