KITAINDONESIASATU.COM – Kejadian motor pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis Agung yang diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur sempat menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah video penertiban beredar di media sosial.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan langkah penertiban parkir liar tetap berjalan, namun akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih persuasif dan dialogis. Kebijakan itu dilakukan agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat di lapangan.
Dishub Jelaskan Proses Pengambilan Motor Ojol
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kendaraan yang dibawa petugas saat penertiban dapat diambil kembali dengan mudah.
Pengemudi hanya perlu membuat surat pernyataan dan tidak dikenakan biaya maupun denda.
Motor milik Sulis juga disebut telah kembali diambil pada hari yang sama setelah proses administrasi selesai.
Kedatangan petugas Dishub Jakarta Timur ke rumah pengemudi ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk komunikasi untuk meredam situasi yang berkembang.
