KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa keringanan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional.
Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Minggu 21 Juni 2026 menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan diskusi matang dengan pihak asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
Melalui pemotongan pajak hiburan tersebut, Pemprov DKI berkomitmen memacu volume produksi film lokal sekaligus menarik minat para sineas untuk memproduksi karya mereka di Jakarta.
Selain memberikan potongan, sebagian penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah dipastikan tetap dialokasikan kembali untuk kemajuan industri kreatif.
Pramono menegaskan, sebanyak 50 persen pajak yang diterima Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya guna membiayai pembangunan infrastruktur penunjang serta program penguatan ekosistem perfilman nasional agar Jakarta sukses bertransformasi menjadi kota sinema yang kompetitif.(*)




