KITAINDONESIASATU.COM– Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, resmi diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (18/6/2026) sore.
Aduan ini dilayangkan oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) yang menilai pernyataan tertulis Tiyo di media sosial telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan memenuhi unsur penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman dan rombongan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dan rekaman jejak digital yang diduga memuat narasi tendensius dan ujaran kebencian.
Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah institusi kepresidenan serta memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengekspresikan kritik di ruang digital.
Sebelumnya Tiyo Ardianto juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Firdaus Oiwobo. Tokoh pemuda ini dipolisikan terkait Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Firdaus menuduh Tiyo telah melakukan penghasutan terhadap program MBG.

