KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Melalui regulasi tersebut, angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penertiban terhadap angkot yang telah melewati batas usia operasional.
Pemkot Bogor Fokus Hentikan Operasional Angkot Tua
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa langkah awal yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah berusia di atas 20 tahun.
“Fokus kita hari ini, seperti yang disampaikan Pak Wali Kota dan Organda, adalah penghentian angkot yang usianya di atas 20 tahun,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Tim Khusus Akan Dibentuk Melalui Keputusan Wali Kota
Jenal menjelaskan, Wali Kota Bogor akan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim penghentian operasional kendaraan yang telah melampaui batas usia tersebut.
Setelah tim terbentuk, penertiban akan dilakukan melalui razia bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kita dibantu Pak Kapolres dan juga mungkin dari TNI akan kita libatkan, sehingga di lapangan legitimasi kegiatan razia itu betul-betul sah dan merupakan amanat dari Perda maupun Perwali yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia berharap draf pembentukan tim segera disusun oleh Kepala Dishub dan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan, sehingga aksinya bisa mulai dilakukan minggu depan, hari Senin,” ucapnya.
Sebanyak 1.700 Angkot Jadi Target Penertiban
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan jumlah angkot yang masih terdaftar saat ini mencapai sekitar 2.700 unit.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 unit telah memasuki usia teknis di atas 20 tahun dan menjadi target operasi penertiban.
“Angkot yang masih terdaftar sekitar 2.700 unit. Yang menjadi target operasi sebanyak 1.700 kendaraan, sehingga nantinya tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan usia operasional,” jelasnya.
Penertiban Menjadi Agenda Tingkat Kota Bogor
Menurut Sujatmiko, tim penertiban yang sedang dipersiapkan bukan hanya berada di lingkup Dishub, melainkan menjadi agenda tingkat Kota Bogor dengan Wali Kota bersama Forkopimda sebagai pelindung.
Di dalam tim tersebut terdapat unsur pengarah yang terdiri dari Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan para asisten daerah.
Selain itu, tim juga akan melibatkan unit sosialisasi, unit administrasi dan teknis, unit penertiban lapangan, serta unit keamanan.
Kasat Lantas dan Dishub Pimpin Penertiban di Lapangan
Pelaksanaan penertiban di lapangan nantinya akan dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota bersama jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Dishub Siapkan Sanksi Bertahap bagi Angkot yang Membandel
Dishub Kota Bogor juga menyiapkan sanksi bertahap terhadap angkot yang masih nekat beroperasi meski telah melampaui batas usia operasional.
Pada tahap awal, identitas kendaraan seperti nomor trayek dan atribut angkot akan dicopot, termasuk mahkota kendaraan.
Selain itu, bodi kendaraan akan diberi tanda silang menggunakan cat semprot hitam serta tulisan merah yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah berusia lebih dari 20 tahun.
“Sehingga ketika beroperasi, dia akan malu sendiri karena identitas angkutannya sudah tidak ada lagi,” ujar Sujatmiko.
Kendaraan Bisa Dikandangkan dan Dokumen Disita
Pada tahap awal penindakan, kendaraan belum akan disita. Namun apabila pemilik kendaraan tetap membandel dan terus beroperasi, Dishub akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Kalau masih bandel terus, baru kita kandangkan. Buku uji dan buku trayeknya juga akan disita,” tegasnya.
