KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satpas Polresta Kabupaten Pasuruan yang digelar pekan ini Juni 2026.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa diakses secara mudah cepat tidak harus mengantre di kantor Samsat Pasuruan.
Pelayanan perpanjangan SIM juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi SIM keliling oleh pihak ketiga.
SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlalu atau sudah mati.
SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, harus mengurus dari awal untuk proses pembuatan SIM baru.
Berikut layanan SIM Keliling Polresta Pasuruan bulan Juni 2026:
Lokasi:
Alun-alun Kota Bangil, Kabupaten Pasuruan
Operasional:
Pukul – 09:00 – 12:00 WIB
Persyaratan perpanjangan SIM :
SIM asli masih berlaku
Fotokopi KTP 3 lembar
Fotokopi KTP 3 lembar
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Fasilitas layanan SIM :
Tes kesehatan
Tes psikologi
Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **
