KITAINDONESIASATU.COM – Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-73 pada Kamis, 17 Oktober 2024. Hal ini menjadikannya presiden tertua dalam sejarah Indonesia saat dilantik pada 20 Oktober 2024.
Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra, lahir dari pasangan ekonom Sumitro Djojohadikusumo dan Dora Sigar di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Setelah beberapa kali mencalonkan diri sebagai presiden, akhirnya pada Pilpres 2024, ia berhasil memenangkan pemilihan.
Didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, Prabowo akan dilantik pada Ahad, 20 Oktober 2024.
Pada saat pelantikannya, Prabowo akan berusia 73 tahun 3 hari, menjadikannya presiden tertua yang pernah dilantik di Indonesia.
Sebelumnya, gelar presiden tertua dipegang oleh BJ Habibie, yang dilantik sebagai Presiden ke-3 RI pada usia 61 tahun pada tahun 1998. Habibie, yang lahir pada 25 Juni 1936, diakui sebagai Bapak Teknologi Indonesia.
Berikut usia presiden Indonesia saat dilantik dari masa ke masa:
Prabowo: 73 tahun 3 hari (dilantik pada 20 Oktober 2024)
BJ Habibie: 61 tahun
Abdurrahman Wahid (Gus Dur): 59 tahun
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY): 55 tahun
Megawati Soekarnoputri: 54 tahun
Joko Widodo (Jokowi): 53 tahun
Soeharto: 45 tahun
Sukarno: 44 tahun
Karier politik Prabowo dimulai pada Pilpres 2004, saat ia mengikuti konvensi calon presiden Partai Golkar. Meskipun berhasil lolos, Prabowo kalah suara dari Wiranto.
Pada Pilpres 2009, Prabowo diusulkan oleh Partai Gerindra untuk menjadi capres, tetapi akhirnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri. Pasangan ini kalah dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Pada Pilpres 2014, Prabowo kembali mencalonkan diri sebagai capres dengan Hatta Rajasa sebagai cawapresnya, namun mereka kalah dari Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Di Pilpres 2019, Prabowo maju lagi bersama Sandiaga Salahuddin Uno sebagai cawapres, namun kembali kalah dari Jokowi yang saat itu berpasangan dengan Ma’ruf Amin.
Setelah tiga kali gagal, Prabowo akhirnya memenangkan Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, yang menjadi wakilnya.
Pencalonan Gibran sempat menimbulkan kontroversi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat berusia 40 tahun atau lebih muda jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.- ***




