Berita UtamaNews

Razia Pajak Kendaraan Digelar di Bogor, Penunggak PKB Bisa Langsung Bayar di Tempat

×

Razia Pajak Kendaraan Digelar di Bogor, Penunggak PKB Bisa Langsung Bayar di Tempat

Sebarkan artikel ini
Razia kendaraan penunggak Pajak di Kota Bogor
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dalam Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan Kantor Bapenda Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026 pagi, di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Tyas Ajeng, mengatakan bahwa Operasi Gabungan PKB dilaksanakan melalui kolaborasi lintas instansi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

“Bapenda Kota Bogor hari ini mengadakan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan Kantor Bapenda Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” ujar Tyas Ajeng, Selasa 9 Juni 2026.

Operasi Gabungan (Opsgab) PKB tersebut melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Denpom III/1, PT Jasa Raharja Perwakilan Bogor, serta Bank BJB Cabang Kota Bogor.

Menurut Tyas, kegiatan ini secara rutin dilaksanakan sebanyak empat kali dalam sebulan dengan lokasi yang berbeda-beda.

“Kegiatan Opsgab ini rutin dilakukan setiap bulan sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang terbukti menunggak pajak diberikan kesempatan untuk langsung melakukan pembayaran di lokasi melalui layanan yang disediakan Bank BJB.

“Pengendara yang diberhentikan dan terbukti belum membayar PKB bisa langsung melakukan pembayaran kepada petugas Bank BJB yang berada di lokasi Operasi Gabungan,” jelas Tyas.

Sementara bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi kewajibannya saat itu juga, petugas meminta mereka membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melakukan pembayaran.

Melalui Operasi Gabungan PKB yang digelar secara berkala tersebut, Pemerintah Kota Bogor berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat, sehingga dapat mendukung tertib administrasi kendaraan serta optimalisasi pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *