KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling wilayah Polresta Bandung Sabtu, 6 Juni 2026
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Satpas.
Berikut layanan perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu (6/6/2026):
- Metro Indah Mall, Jl Soekarno-Hatta 590, Buahbatu, Kota Bandung
- ITC Kebon Kelapa, Jl Moch Toha Jl Pungkur, Regol, Kota Bandung
Operasional Jam 08:00 – 10:00 WIB
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Untuk pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian terpenuhi, disarankan pemohon untuk datang lebih awal.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya di atas sebesar
Biaya tes kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **



