KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penahanan Dadan Hindayana dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, SS, dan LP.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
Dadan Hindayana Diduga Korupsi Tata Kelola Program MBG Masih Didalami
Menurut Kejagung, penyidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Dugaan korupsi disebut berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menduduki posisi wakil kepala di bidang operasional serta pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan.

