KITAINDONESIASATU.COM- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung proses normalisasi drainase di Jalan Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, dan Jalan Padi, Kecamatan Bogor Timur, Senin 1 Juni 2026, kemarin. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan persoalan banjir dan genangan air pascahujan deras berintensitas tinggi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Normalisasi dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dinas terkait melakukan pemetaan dan identifikasi titik-titik yang menjadi penyebab utama terjadinya genangan maupun potensi bencana.
Untuk Jalan Dadali, Dedie Rachim menjelaskan bahwa saluran air selama ini tertutup berbagai material yang menghambat aliran air. Karena itu, Pemkot Bogor melakukan pembersihan dan normalisasi secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Untuk Jalan Dadali, kita paham ternyata saluran air ini tertutup total oleh berbagai macam material. Material ini harus kita bersihkan, kita pindahkan, dan kita angkat. Jadi, kita normalisasi dari ujung ke ujung supaya jangan ada lagi korban jiwa,” ujar Dedie Rachim.
Menurutnya, normalisasi saluran air merupakan solusi untuk mengatasi akar permasalahan yang selama ini terjadi di kawasan tersebut. Pemkot Bogor juga telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang selama bertahun-tahun beraktivitas di atas trotoar dan saluran drainase.
“Tentu pemerintah selalu memikirkan dua aspek, yaitu keselamatan masyarakat dan persoalan saluran air yang bertahun-tahun tertutup material. Jadi, hal ini harus dipahami,” katanya.
Dedie menegaskan, Jalan Dadali menjadi salah satu lokasi prioritas karena berfungsi sebagai jalur utama aliran air dari kawasan Jalan Pemuda dan sejumlah ruas jalan di sekitarnya menuju saluran yang tersedia.
Selain Jalan Dadali, Pemkot Bogor saat ini juga melakukan penanganan di Jalan Padi, Kecamatan Bogor Timur. Kawasan tersebut diketahui kerap mengalami genangan air dengan ketinggian lebih dari mata kaki saat hujan deras.
Berdasarkan hasil evaluasi, penyebab utama genangan berasal dari kapasitas pipa di bawah jalan tol yang dinilai tidak mampu menampung debit air dalam jumlah besar.
“Saya perlihatkan di sini, Jalan Padi ini bertahun-tahun memang belum ada solusi. Kita lihat penyebabnya, ternyata pipa yang mengarah ke bawah jalan tol ukurannya kecil. Jalan tol tidak mungkin kita bongkar. Karena itu, kita membuat sodetan dan mengalirkannya langsung ke sungai terdekat. Itu langkah-langkah yang kita ambil,” ujar Dedie Rachim.
Di sisi lain, Dedie mengingatkan bahwa tidak seluruh persoalan infrastruktur dapat ditangani langsung oleh Pemkot Bogor karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Salah satu contohnya adalah Jalan Kebon Pedes yang mengalami longsor. Menurutnya, perbaikan jalan tersebut tidak dapat menggunakan APBD Kota Bogor karena status asetnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi ada longsor, ada turap yang rusak atau jebol. Tidak semuanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Karena itu, kita prioritaskan mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang bisa langsung dieksekusi,” tegasnya.
Dedie menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan di Jalan Kebon Pedes sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Selain Jalan Kebon Pedes, terdapat beberapa lokasi lain yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Bogor, di antaranya kawasan Perempatan Yasmin yang berstatus jalan nasional serta wilayah Cilebut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor tetap melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan di lokasi-lokasi tersebut.
Sementara itu, perbaikan secara menyeluruh akan dilakukan oleh instansi pemilik jalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
