KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan sekolah di Indonesia mengajarkan Bahasa Prancis untuk siswanya. Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun mengutarakan pendapatanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfanin, Minggu 31 Mei 2026 mengusulkan agar kebijakan baru tersebut tidak langsung diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, melainkan dilakukan melalui skema penahapan yang matang dan terencana.
Langkah bertahap ini dinilai krusial mengingat adanya kesenjangan kesiapan infrastruktur pendidikan antardaerah.
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketersediaan guru Bahasa Prancis yang tersertifikasi serta kesiapan kurikulum di tingkat satuan pendidikan, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah pelosok atau 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Jika dipaksakan berjalan secara instan, kebijakan ini dikhawatirkan justru akan membebani siswa dan pihak sekolah. Oleh karena itu, DPR menyarankan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) terlebih dahulu meluncurkan program percontohan (pilot project) di beberapa sekolah di kota-kota besar.
Evaluasi berkala dari program uji coba tersebut nantinya dapat menjadi acuan penting sebelum kurikulum ini diadopsi secara nasional.(*)
