KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemilik atau bos biro perjalanan Hanania Tour & Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang gagal berangkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu 30 Mei 2026 menyatakan keputusan meningkatkan status hukum bos Hanania menjadi tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk dokumen transaksi keuangan, paspor jemaah, dan keterangan dari puluhan saksi korban.
“Kami telah menetapkan pimpinan biro perjalanan tersebut sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi paket umrah murah, namun dana jemaah justru digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah 128 jemaah telantar dan gagal berangkat ke Tanah Suci, meskipun telah melunasi seluruh biaya perjalanan. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, bos Hanania dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(*)

