KITAINDONESIASATU.COM – Polisi terus mengembangkan kasus penyelundupan ribuan HP ilegal dari China. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dua di antaranya merupakan direktur di PT TSL dan TSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Mei 2026 mengungkapkan pihaknya resmi menetapkan direktur dari PT TSL dan PT TSI sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait kasus dugaan penyelundupan dan impor telepon seluler (handphone) secara ilegal dari China ke Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut diduga kuat memasukkan barang elektronik tanpa dilengkapi dokumen resmi, izin edar, serta sertifikasi perangkat yang sah dari kementerian terkait.
Modus operandi yang digunakan mencakup pemalsuan manifes barang guna mengelabui petugas kepabeanan dan menghindari kewajiban pembayaran pajak impor.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 4.599 unit ponsel pintar berbagai merek siap edar sebagai barang bukti. Langkah tegas Bareskrim ini diambil demi melindungi industri dalam negeri, mencegah kerugian pendapatan negara yang masif, serta menjamin keamanan konsumen dari peredaran perangkat elektronik ilegal.
“Para tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ade Safri Simanjuntak. (*)



