KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,4 kilogram yang sebelumnya disita dari seorang tersangka berinisial DM.
Pemusnahan dilakukan di Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang masih marak di berbagai daerah.
Barang haram tersebut diketahui dikemas dalam puluhan bungkus teh China berwarna hijau untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Modus penyamaran menggunakan kemasan produk makanan dan minuman dinilai masih sering digunakan jaringan pengedar narkotika internasional untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Polisi Gunakan Insinerator untuk Musnahkan Barang Bukti
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika di dalamnya.
Proses pengujian dilakukan oleh tim forensik dengan pengawasan aparat terkait sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkoba.
Setelah dipastikan positif mengandung sabu, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi hingga berubah menjadi abu. Langkah tersebut dilakukan agar narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali oleh pihak tertentu.

