Berita Utama

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Kemenaker

×

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Kemenaker

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 05 18 at 21.47.16
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan gratifikasi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar pada Senin (18/5/2026) malam.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana 2 tahun penjara.

Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. Tindakannya dinilai merusak citra institusi pemerintahan serta tidak mendukung program pemberantasan KKN.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan perlindungan tenaga kerja,” ujar jaksa saat membacakan berkas tuntutan.

Menurut jaksa, Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Noel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *