KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan terkait pengujian pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan yang dilayangkan Ardi Usman tersebut sebelumnya meminta agar syarat pendidikan minimal bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dinaikkan menjadi lulusan Strata Dua (S2).
Dalam sidang pleno yang digelar pada Jumat, 15 Mei 2026, majelis hakim MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, tidak memuat argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan aturan dalam UU Pemilu dengan UUD 1945.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, aturan mengenai syarat administratif pencalonan anggota legislatif yang berlaku saat ini masih relevan dan konstitusional.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa penentuan batas minimal jenjang pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK untuk mengubahnya.
Putusan ini memastikan bahwa kualifikasi akademik formal untuk maju sebagai wakil rakyat tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, syarat kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat masih tetap berlaku sah untuk kontestasi pemilihan umum mendatang.(*)

