KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri menangkap HD, yang diketahui sebagai kepala jaringan narkoba di Jambi, bersama beberapa anggota keluarganya.
Penangkapan HD terjadi pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat.
Didin, orang kepercayaan HD, sebelumnya ditangkap terlebih dahulu oleh tim Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim di Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tim gabungan juga menangkap tiga orang terkait peredaran narkoba di Jambi, yaitu DS, TM, dan MA, pada 10 Oktober,” jelas Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim pada Rabu 16 Oktober 2024 kemarin dikutip Kamis 17 Oktober 2024.
Asep menjelaskan bahwa DS dan TM, yang merupakan saudara HD, terlibat dalam bisnis narkoba dengan mendirikan beberapa lapak, atau basecamp, di Jambi.
Mereka mengaku memiliki tujuh lapak yang bisa menghabiskan antara 500 gram hingga 1 kilogram sabu setiap minggunya, yang diperoleh dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen dari penjualan diserahkan secara tunai kepada HD.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa selain narkoba, jaringan ini juga mengelola judi online. Tersangka L, yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi, diketahui mengoperasikan judi dengan hasil dari bisnis narkoba milik HD.
Asep mengatakan, jaringan ini diduga menyamarkan uang hasil keuntungan narkoba atas nama orang lain.


