KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, serta kini dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“LHKPN Bapak presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan telah dipublikasikan. Masyarakat dapat mengaksesnya secara transparan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).
KPK juga menilai pelaporan ini sebagai contoh positif bagi pejabat negara dalam upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal kepatuhan dan keterbukaan harta kekayaan.
Dari rincian yang dipublikasikan, kekayaan Presiden Prabowo mencakup aset tanah dan bangunan senilai Rp323,7 miliar, termasuk lahan luas di Bogor dan properti prestisius di Jakarta Selatan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat koleksi kendaraan pribadi berupa tujuh mobil dan satu motor senilai lebih dari Rp1,25 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp16,4 miliar, serta surat berharga yang mendominasi dengan nilai mencapai Rp1,677 triliun.
Tak hanya itu, kas dan setara kas yang dimiliki juga tercatat mencapai Rp48 miliar lebih, melengkapi total kekayaan yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (*)

