KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling Polres Bantul dapat melalui kantor Satlantas Polres Bantul.
Untuk layanan SIM Keliling hanya dapat memberikan fasilitas kepada masyarakat berupa pelayanan perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C saja.
Layanan SIM Keliling khusus untuk layanan perpanjangan buka menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.
SIM yang sudah masa berlakunya habis, tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polres Bantul setiap hari kerja.
Layanan SIM Keliling juga dilengkapi fasilitas untuk pelaksanaan tes kesehatan dan tes pskologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di lokasi layanan.
Berikut ini adalah jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul Mei 2026:
Selasa tanggal, 5, 12, 19 Mei 2026
Lokasi:
Mall Pelayanan Publik Komplek Pemda Bantul
Kuota pelayanan 30 orang
Layanan bus:
Kamis, 7 Mei 2026
Halaman Kelurahan Gilangharjo
Kamis, 21 Mei 2026
Halaman Kantor Kelurahan Wukirsari
Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026
Kantor Parasamya Bantul
Jam layanan:
Mulai pukul 08:00 – 10:00 WIB
Hari Sabtu pukul 18:30 – 20:00 WIB
Nomor kontak
WhatsApp – 081326374911
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Foto copy KTP – 2 lembar
- Foto copy SIM yang akan diperpanjang – 2 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Untuk biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp75 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp100 ribu-an untuk psikologi.
Tes kesehatan Rp75.000
Tes psikologi Rp100.000. **

