News

Pengangkatan Kepala BIN Selayaknya Mendapatkan Pertimbangan DPR, Begini Prosesnya

×

Pengangkatan Kepala BIN Selayaknya Mendapatkan Pertimbangan DPR, Begini Prosesnya

Sebarkan artikel ini
FotoJet 28 1
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

KITAINDONESIASATU.COM – Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), mengungkapkan bahwa pencalonan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dilakukan lebih awal karena presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, ingin melantik Kepala BIN bersamaan dengan menteri-menteri lain.

Hasan menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala BIN memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan pengangkatan menteri, yang merupakan hak prerogatif Presiden.

Sesuai Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga  Dicopot Dari Kepala BIN Saat Dampingi Presiden, Budi Gunawan Masih Tetap Puji Jokowi

Untuk pengangkatan Kepala BIN, Presiden harus mengajukan satu calon kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

“Prosedurnya memang seperti itu. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN harus melalui pertimbangan DPR, berbeda dengan menteri,” kata Hasan, Selasa 15 Oktober 2024.

Presiden Joko Widodo, melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024, telah mengajukan Muhammad Herindra sebagai calon Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan.
Surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait permohonan pertimbangan untuk pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.

Setelahnya, pencalonan Kepala BIN akan menjadi tanggung jawab DPR.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *