KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah memburu seorang pria berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 50 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati. Hingga saat ini, keberadaan oknum pendiri ponpes ini masih misterius dan diduga kuat telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan bahwa identitas pelaku telah dikantongi dan statusnya kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai orang dalam ponpes untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kasus ini mencuat dan dilaporkan oleh pihak keluarga korban, pelaku langsung menghilang dari lingkungan pesantren. Padahal sebelumnya ia sempat diamankan pasca ponpesnya digeruduk ribuan warga Pati.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah karena ada indikasi tersangka berpindah-pindah tempat guna menghindari penangkapan,” ujar Kombes Artanto.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan AS agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sementara itu, pihak dinas terkait telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 50 korban guna memulihkan trauma mendalam akibat perbuatan keji tersebut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal.(*)

