KITAINDONESIASATU.COM – Perkembangan terbaru pembunuhan Indramayu yang menewaskan satu keluarga mulai menemukan titik terang.
Dalam fakta persidangan pembunuhan Indramayu sebagaimana diunggah akun @indramayuterkini, kuasa hukum korban menyebut hanya ada dua pelaku utama yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengungkapkan bahwa dalam pembunuhan Indramayu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Pernyataan ini didasarkan pada fakta persidangan pembunuhan Indramayu yang digelar pada akhir April 2026.
Dalam persidangan tersebut, bukti sidik jari menjadi salah satu petunjuk penting.
pemeriksaan forensik menunjukkan sidik jari yang ditemukan di lokasi pembunuhan Indramayu identik dengan milik dua terdakwa, yakni Priyo dan Ririn, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pembunuhan Indramayu.
Proses identifikasi bukti sidik jari ini dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian dengan dukungan laboratorium forensik berteknologi tinggi.
