KITAINDONESIASATU.COM-m.
Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
5. Bukti Tes Psikologi
Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Lebak hari Rabu, 29 April 2026:
- Alun-alun Rangkasbitung (08.00-12.00)



