News

Bea Cukai Sulbagsel Sita 670.600 Batang Rokok Ilegal di Gowa, Negara Selamatkan Rp650 Juta

×

Bea Cukai Sulbagsel Sita 670.600 Batang Rokok Ilegal di Gowa, Negara Selamatkan Rp650 Juta

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Sulbagsel Sita 670.600 Batang Rokok
Bea Cukai Sulbagsel Sita 670.600 Batang Rokok

KITAINDONESIASATU.COMDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengamankan 670.600 batang rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih marak terjadi.

Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pallangga dan Bontonompo.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dengan nilai barang mencapai ratusan juta rupiah.

Selain mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran, langkah ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp650,7 juta yang berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Kasus ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan distribusi rokok ilegal yang kerap menggunakan berbagai modus penyelundupan dan distribusi terselubung.

Penindakan Rokok Ilegal Jadi Fokus Pengawasan Bea Cukai

Penindakan pertama dilakukan di Pallangga dengan barang bukti lebih dari 423 ribu batang rokok ilegal. Sementara operasi kedua di Bontonompo mengamankan hampir 247 ribu batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

Masyarakat diimbau tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, sekaligus aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna mendukung pengawasan bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *