Berita UtamaNews

Sah, DPR Resmi Miliki 13 Komisi Mitra Pemerintahan Prabowo – Gibran

×

Sah, DPR Resmi Miliki 13 Komisi Mitra Pemerintahan Prabowo – Gibran

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat rapipurna penambahan komisi untuk menyelaraskan dengan pemerintahan Prabowo - Gibran. (Ist)
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat rapipurna penambahan komisi untuk menyelaraskan dengan pemerintahan Prabowo - Gibran. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintahan Prabowo – Gibran tinggal menghitung hari dilantik. Untuk melengkapi pemerintahan baru tersebut, DPR RI menggelar rapat paripurna mengesahkan jumlah komisi menjadi 13. Ini berarti ada penambahan 2 komisi dibanding DPR periode 2019-2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah melakukan rapat konsultasi terkait penambahan komisi kepada anggota dewan.

Puan mengatakan, dalam ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU No.2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No. 17 tentang tentang MPR DPR DPD, Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan alat kelengkapan DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.

“Berdasarkan ketentuan di atas, rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi,” kata Puan.

Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait penambahan komisi di parlemen.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.”Setuju,” jawab anggota dewan. Ia pun mengetok palu tanda setuju. “Terima kasih,” tutup Puan.

Adapun dua komisi yang ditambahkan adalah:  

Komisi XII
Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementerian Lingkungan Hidup

3. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

4. Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

6. Dewan Energi Nasional (DEN)

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan)

8. Badan Informasi Geospasial (BIG)

Komisi XIII
Hukum dan HAM

1. Kementerian Hukum

2. Kementerian HAM

3. Kementerian Sekretariat Negara

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Komnas HAM

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

9. Sekretariat Jenderal DPR

10. Sekretariat Jenderal DPD

11. Sekretariat Jenderal MPR

12. Sekretariat Kabinet

13. Kantor Staf Presiden (KSP). (*)

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Polres Bantul bulan Selama Bulan April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *