News

Ketua DPRD Magetan Dkk Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Program Pokok Pikiran

×

Ketua DPRD Magetan Dkk Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Program Pokok Pikiran

Sebarkan artikel ini
korupsi magetan
Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 Suratno. foto: antarajatim

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua DPRD Magetan Suratno dan dua anggota DPRD lainnya serta 3 pendamping dewan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan dalam kasus Pokir, Kamis (23/4/2026).

Keenam tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Magetan yang disalurkan melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Kejari Magetan, bahkan salah satu Ketua DPRD Magetan yang digelendeng petugas penyidik terlihat menangis tersedu-sedu memasuki mobil tahanan kejaksaan.

Kejari Magetan merilis penahanan para tersangka mulai Kamis (23/4/2026) kemarin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan mengumpulkan 788 dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

Para tersangka yang resmi ditahan Kejari Magetan antara lain:

  1. SN – Ketua DPRD Magetan Periode 2024-2029
  2. JML – Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029.
  3. JMT – Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029.
  4. AN – Tenaga Pendamping Dewan.
  5. TH – Tenaga Pendamping Dewan.
    6.ST – Tenaga Pendamping Dewan.

Kronologi akal-akalan dana hibah
Kasus korupsi ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 yang direkomendasi sebesar Rp335,8 miliar dengan realisasi Rp242,9 miliar.

Dalam kasus ini ditemukan fakta dari penyidik terjadinya penyimpangan sistemis yang dilakukan oknum anggota DPRD dengan modus oknum dewan menguasai seluruh tahapan dana hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

Dana hibah itu seolah-olah dialirkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Magetan sebagai penerima hibah yang sebenarnya hanya dijadikan alat atministrasi untuk proses pencairan saja.

Uang tidak dialirkan ke masyarakat namun masuk ke kantong mereka, pada hal proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh Pokmas melainkan dikondisikan oleh oknum melalui jaringan pihak ketiga yang sudah dikondisikan.

Dari situ kemudian terjadi praktik pemotongan langsung terhadap dana dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.

Tidak sampai disitu saja yang fakta yang ditemukan dilapangan terjadinya pengadaan barang fiktif dan laporan keuangan yang dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.

Kajati Magetan, Sabrul Imam mengatakan keenam tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.

Mereka terancam tindak pidana penjara dengan ancaman 5 tahun kedepan, untuk kepentingan penyidikan petugas Kejaksaan Negeri Magetan langsung menahanan terhadap para tersangka. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *