KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memastikan kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah beban masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan aturan hanya menyangkut mekanisme pemungutan, sementara total pajak kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya.
Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan ini, skema insentif mengalami penyesuaian sehingga struktur pungutan menjadi lebih fleksibel tanpa mengubah nilai akhir yang harus dibayarkan secara keseluruhan.
Skema pajak kendaraan listrik Disesuaikan, Daerah Punya Peran
Pada kebijakan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan besaran insentif yang dapat berupa pengurangan hingga pembebasan pajak.
Dengan demikian, besaran pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi masing-masing.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk penyesuaian fiskal yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kendaraan listrik.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga daya tarik penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa membebani konsumen secara berlebihan.(*)




