Otomotif

Siap-Siap! Mobil Listrik Bisa Kena Pajak, Insentif Mulai Dibatasi

×

Siap-Siap! Mobil Listrik Bisa Kena Pajak, Insentif Mulai Dibatasi

Sebarkan artikel ini
mobil listrik
mobil listrik kini bisa kena pajak, pemerintah sedang mengatur regulasinya. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian terhadap skema pajak kendaraan bermotor listrik (KBL). Setelah sebelumnya menikmati pembebasan pajak yang cukup masif, kini pemilik mobil listrik diminta bersiap menghadapi aturan baru yang lebih ketat.

Skema ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemberian insentif dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Dalam aturan yang tengah digodok, pemerintah tidak lagi memberhentikan pajak secara total, melainkan akan mulai menerapkan tarif progresif secara bertahap.

Hal ini didasari oleh populasi kendaraan listrik di ibu kota yang terus meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Meskipun misi pengurangan emisi tetap menjadi prioritas, penataan ulang ini diperlukan agar infrastruktur penunjang transportasi tetap memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan dari sektor pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

“Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” ujar Pramono, Selasa 21 April 2026.

Para pemilik kendaraan listrik diharapkan memperhatikan masa transisi ini, karena skema pajak yang baru kemungkinan besar akan mulai berlaku efektif pada tahun mendatang. Walaupun tidak lagi “sebebas dulu,” pemerintah mengeklaim bahwa besaran tarif yang dikenakan tetap akan jauh lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional (BBM).

Langkah ini diambil untuk memastikan ekosistem kendaraan ramah lingkungan tetap tumbuh tanpa mengabaikan aspek keadilan fiskal bagi seluruh pengguna jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *