KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan baru terkait kendaraan listrik mulai disiapkan pemerintah, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam aturan terbaru, mobil dan motor kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski begitu, pemerintah memastikan tetap ada insentif agar biaya pajak yang dibayarkan masyarakat lebih ringan.
Perubahan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak, sehingga tetap dikenakan kewajiban tertentu.
Insentif Kendaraan Listrik Tetap Diberikan untuk Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan
Meskipun tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memberikan keringanan.
Insentif tersebut bisa berupa pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama, sehingga beban masyarakat tetap terkendali.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan dukungan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah juga ingin memastikan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak menurun akibat perubahan aturan ini.
Dengan adanya skema insentif yang sedang dirumuskan, diharapkan ekosistem kendaraan listrik tetap berkembang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di wilayah perkotaan.(*)



