KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memberikan kejelasan terkait sengketa lahan di kawasan Tanah Abang yang sempat diklaim oleh kelompok Hercules. Berdasarkan hasil verifikasi data pertanahan, ATR/BPN menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut secara sah terdaftar atas nama sebuah perusahaan, bukan perorangan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono, Sabtu 18 April 2026 mengungkapkan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.
Diungkapkan, Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19. HPL tersebut terbit pada 2008. Sebelum menjadi milik PT KAI, lahan tersebut menjadi aset milik Kementerian Perhubungan.
Dari data tersebut, ditegaskan bahwa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan milik negara dan sudah terdaftar sebagai aset negara sejak lama.
Langkah verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di Jakarta.
Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan situasi di kawasan ekonomi strategis Tanah Abang tetap kondusif tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak memiliki dasar legalitas.(*)



