KITAINDONESIASATU.COM – Teka-teki kasus yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 16 April 2026 akhirnya terkuak. Ini setelah Kejagung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung mengatakan, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM.
Diungkapkan, kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Tersangka diduga membantu mengatur agar surat dari Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman.
Akhirnya setelah melalui koreksi tersebut, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas beban yang harus dibayarkan, yang diduga bertujuan untuk menguntungkan pihak perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan penggeledahan. “Saat ini, HS telah ditahan oleh pihak Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan korupsi di sektor pertambangan yang sedang gencar dilakukan oleh Kejaksaan Agung.(*)

