KITAINDONESIASATU.COM – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan kritik tajam terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
JPPI menilai kejadian ini sebagai sebuah paradoks besar, di mana lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran kemanusiaan dan kekerasan seksual.
Koordinator JPPI Ubadi Matraji, Selasa 14 April 2026 menyatakan bahwa insiden ini mencerminkan adanya kegagalan dalam internalisasi nilai-nilai moral dan etika hukum di lingkungan akademik.
Menurutnya, mahasiswa hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memahami dan menegakkan hak asasi manusia, bukan malah menjadi pelaku kekerasan. JPPI mendesak pihak universitas untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap budaya kampus yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi melalui ruang digital.
Lebih lanjut, JPPI meminta Satgas PPKS UI bertindak progresif dalam melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual.
Pendidikan hukum yang berkualitas harus dibarengi dengan integritas moral yang kuat, agar institusi pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.(*)

