KITAINDONESIASATU.COM – Polres Bogor membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) dini hari mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan lokasi tersembunyi untuk menghindari kecurigaan warga dan petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 370 tabung gas ukuran 3 kilogram (subsidi) dan 91 tabung gas 12 kilogram (non-subsidi) yang tengah diproses. Pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung melon ke tabung yang lebih besar menggunakan alat suntik khusus.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat berisiko memicu ledakan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, selain tabung gas, polisi juga menyita sejumlah kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan ke wilayah Bogor, freezer, timbangan dan lainnya. Garis polisi kini telah terpasang di sekeliling vila yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Anggi menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi dan asal pasokan tabung gas subsidi tersebut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

